Artikel Marketing, Strategi Pemasaran Lewat Konten Tulisan
Berita
LEMBAGA PENGEMBANGAN BAHASA, KERJASAMA DAN URUSAN INTERNASIONAL
Visi, Misi dan Tujuan
A. VISI
Menjadi lembaga yang profesional ditingkat nasional pada tahun 2044 dalam pengembangan kerja sama dalam skala nasional dan internasioanal serta terwujudnya kualitas pelayanan Bahasa Asing yang Unggul, Terpercaya, dan Mandiri.
B. MISI
1. Menyelenggarakan pelayanan bahasa secara professional bagi masyarakat luas, khususnya bagi mahasiswa dan akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar.
2. Mengembangkan jaringan dan kerjasama internasional antara Universitas Muhammadiyah Makassar dengan institusi pendidikan/non-pendidikan di luar negeri.
3. Mengembangkan jaringan dan kerjasama dengan institusi pendidikan, pemerintahan, dan industri di dalam negeri.
C. TUJUAN DAN SASARAN LPBKUI
1. Melakukan kegiatan promosi universitas baik di dalam maupun luar negeri.
2. Menyelenggarakan pelayanan bagi mahasiswa asing maupun tamu akademik yang sedang belajar/bertugas di Universitas Muhammadiyah Makassar dengan baik dan berkualitas.
3. Menyelenggarakan pembelajaran bahasa asing baik lisan maupuntulisan bagi masyarakat luas, khususnya bagi mahasiswa dan akademisi Universitas Muhammadiyah Makassar
4. Menyelenggarakan pelayanan penerjemahan baik dari bahasaIndonesia ke dalam bahasa asing maupun sebaliknya.
5. Berperan aktif dalam kegiatan internasionalisasi yang ada di setiap unit di lingkungan Universitas Muhammadiyah Makassar, baik sebagai inisiator kegiatan, perencana kegiatan, fasilitator, maupunpelaksana.
6. Menyelenggarakan pelayanan kepada tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa dalam rangka studi lanjut ke luar negeri, program pertukaran dengan institusi luar negeri, konferensi/seminar internasional dan lain-lain.
7. Menyelenggarakan Test of English as a Foreign Language (TOEFLInstitutional dan TOEFL Prediction) pada tingkat mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Makassar sebagai syarat mendaftar wisuda.
8. Menyelenggarakan IELTS pada tingkat mahasiswa di prodi tertentu dan masyarakat umum.
© 2024 LPBKUI